Friday, April 30, 2010

Sistem Peradilan Di Indonesia

Sistem peradilan atau sistem hukum berbeda-beda antara Negara yang satu dengan Negara yang lain. Sistem peradilan di suatu negara masing-masing dipengaruhi oleh sistem hukum yang dianut oleh negara tersebut. Sistem peradilan yang ada di suatu Negara mempengaruhi perkembangan dan kemajuan Negara tersebut. Negara yang memiliki peradilan yang tegak, berkuasa dan adil akan menjadi Negara yang maju karena pribadi lepas pribadi manusia yang terdapat dinegara tersebut. Oleh karena itu, dapat diketahui bahwa sistem peradilan yang dilaksanakan merupakan suatu sistem yang ada hubungannya satu sama lain. Hukum di Indonesia merupakan hukum Agama dan hukum Adat. Sebagian besar sistem yang dianut, Hukum Agama, sebagai contoh di bidang perkawinan, kekeluargaan dan warisan. Selain itu, di Indonesia juga berlaku sistem hukum Adat yang diserap dalam perundang-undangan yang merupakan penerusan dari aturan-aturan setempat dari masyarakat dan budaya-budaya yang ada di wilayah Nusantara.
Pengadilan di Indonesia berbeda dengan pengadilan di negara lain yang bersifat sekuler. Peradilan dinegara lain lebih mementingkan rakyat yang dilakukan secara tegas akan peraturan yang ada. Jika bersalah akan dinyatakan bersalah jika tidak dinyatakan tidak bersalah dan dilakukan dengan tidak berbelit-belit serta tidak harus menggunakan uang dalam hal peradilan. Terkadang di Negara kita yang terpenting adalah uang, menjadi nomor sekian kejujuran dan ketaatan. Keadaan itulah yang menjadikan potret penegakan hukum di Negara ini, sangat buram yang diduga sudah berlangsung lama, seperi penyakit yang endemik dan sulit diobati. Kejanggalan Demikian juga dalam kasus dugaan adanya mafia hukum pada proses peradilan di Negara ini. Sebab itu dalam kenyataannya hukum senantiasa berkembang, dipengaruhi dan saling mempengaruhi oleh keadaan-keadaan politik, ekonomi, sosial-budaya, ideologi, serta sistem pertahanan dan keamanan masyarakatnya. Permasalahan hukum di Negara ini terjadi karena beberapa hal, baik dari sistem peradilannya, perangkat hukumnya, penegakan hukum, intervensi kekuasaan, maupun perlindungan hukum dan lainnya. Melihat penyebab permasalahan penegakan hukum di Indonesia, maka prioritas perbaikan harus dilakukan pada aparat, baik baik yang tertinggi maupun yang terendah sekalipun yang ada dalam wilayah peradilan yang bersangkutan.
Hukuman di Negara ini tidak mengentarkan para penjahat yang ingin melakukan tindak kejahatan walupun sudah ada hukuman seumur hidup, hukuman mati, sampai pidana mati sebagai ancaman hukuman maksimal, tidak berpengaruh terhadap perkembangan Negara. Malah semakin hari tindak kejahatan semakin merajalela. Hal itu yang menyebabkan bobrok nya Negara ini. Interaksi memungkinkan terjadinya konflik dan sistem hukum tidak akan membiarkan konflik itu terjadi berlarut-larut dengan menyediakan asas hukum untuk mengatasi konflik tersebut. Maka dari itu, hukum di Negara ini harus lebih ditegakkan dan bersikap secara adil kepada yang benar dan salah agar tidak ada pihak-pihat yang dirugikan. Dalam sistem peradilan yang paling utama bukanlah uang, kekuasaan, kedudukan dan lain-lain tetapi sikap dan perilaku adil dan tegas serta bernorma baik. Mungkin itu adalah kunci utama untuk lebih memajukan negeri Indonesia tercinta ini.

No comments: